-->

Menyoal Perbedaan Pajak Dan Zakat

Sebagian masyarakat masih banyak yang belum mengerti perbedaan pajak dan zakat. Ada perbedaan prinsip antara zakat dan pajak dimana keduanya tak dapat dianggap sama. Persamaan zakat dan pajak ada pada pembebanan kewajiban dari harta kekayaan yang dipunyai seseorang. Sementara perbedaan pajak dan zakat dapat dijelaskan dalam uraian singkat berikut ini.


Ditinjau dari sisi etimologis, zakat artinya bersih, suci, berkah, tumbuh, maslahat dan berkembang. Allah SWT telah menjelaskannya dalam Alquran surat Ar-Ruum ayat 39 dan surat At-Taubah ayat 103. Sementara pajak dalam bahasa Arab diambil dari kata 'al-dharibah' yang artinya beban. Terkadang pajak dimaknai sebagai al-Jizyah yang artinya upeti yang dipungut dari dzimmah yaitu orang non Islam yang tunduk dalam pemerintah Islam.

Zakat yaitu kewajiban setiap orang Islam dengan menyisihkan sejumlah tertentu hartanya guna menolong masyarakat yang memerlukan. Kecuali itu zakat pun merupakan bentuk ibadah pembersih diri dari harta untuk tujuan mengabdi kepada Allah SWT. Sementara pajak merupakan kewajiban setiap warga negara membayar sejumlah uang sesuai dengan yang ditetapkan pemerintah. Fungsi pajak di sini yaitu untuk membiayai pengeluaran Negara.

Zakat merupakan kewajiban dalam agama Islam sebagai ketetapan dari Allah. Adapun pajak merupakan peraturan negara yang ditetapkan oleh pemerintah. Kewajiban membayar zakat hanya dibebankan bagi mereka yang beragama Islam, sementara kewajiban membayar pajak dibebankan kepada setiap warganegara dan bahkan orang ajaib tanpa melihat agama yang dianutnya.

Orang-orang yang berhak mendapat zakat atau disebut mustahik telah ditentukan dalam agama, sementara yang berkesempatan menikmati hasil pajak yaitu seluruh penduduk yang ada dalam negara tersebut. Sanksi bila tak mengeluarkan zakat bagi orang Islam yaitu azab dari Allah alasannya tak mentaati ketentuan Allah dan Rasul-Nya. Adapun hukuman bagi seorang warganegara bila tak melunasi pajak yaitu berupa denda namun tak menutup kemungkinan eksekusi penjara.

Zakat tak akan pernah ditiadakan atau dihapus dari hukum agama Islam alasannya ia menjadi salah satu pilar dalam rukun Islam. Sementara pajak dapat saja dirubah, dikurangi atau bahkan dihilangkan tergantung dari pemerintahan yang berkuasa. Dengan begitu zakat tak dapat digantikan dengan pajak. Namun dapat dikombinasikan contohnya mengurangi jumlah pajak dan jumlah zakat yang sudah dibayarkan. Tiap wajib pajak dapat dikenakan juga wajib zakat secara bersamaan. Sistem tersebut dapat dijalankan alasannya secara bersamaan yang bersangkutan dapat melakukan kewajiban agama sekaligus juga kewajiban negara.
LihatTutupKomentar